Selasa, 01 September 2009

Beri Sedekah Dihukum. 12 Orang Diganjar Denda Rp 150.000-Rp 300.000

Kompas Selasa, 1 September 2009 | 08:46 WIB



Jakarta, Kompas - Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Ke-12 orang itu disidang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Senin (31/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, mereka ditangkap di sekitar perempatan Cempaka Putih, perempatan Senen, Tomang, TMII, Cilandak, dan perempatan Pramuka. Penangkapan dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan sidang tindak pidana ringan langsung dilakukan sesudah penangkapan.

Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur memberikan sanksi berupa denda Rp 150.000-Rp 300.000 kepada pemberi sedekah itu. Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan ancaman hukuman dalam Perda Ketertiban Umum, yaitu kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.

”Meskipun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman di dalam perda, sanksi denda itu cukup untuk memberi efek jera bagi para pemberi sedekah. Sedekah itu sebaiknya disalurkan melalui panti-panti sosial yang ada,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Harwibowo.

Harwibowo mengatakan, jika tidak ada warga yang memberi sedekah kepada pengemis jalanan, orang juga tidak akan mau menjadi pengemis. Dengan demikian, jumlah pengemis akan berkurang secara alami.

Selain menangkap pemberi sedekah, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja terus merazia gelandangan dan pengemis sejak awal bulan puasa.

Sejak awal bulan puasa hingga Senin sudah 1.003 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring dan sekitar 70 persen di antaranya adalah gelandangan dan pengemis. Selain gelandangan dan pengemis reguler, banyak juga yang datang dari wilayah sekitar Jakarta.

Budihardjo menegaskan, panti sosial di Kedoya sudah menampung 170 orang, dari kapasitas tampung 500 orang. ”Panti sosial di Kedoya masih kosong, tidak benar kalau dikatakan sudah membeludak. Sebab, sebagian PMKS yang terjaring dan diproses hukum lewat sidang tindak pidana ringan mampu membayar denda. Jika tidak mampu, mereka akan digiring ke panti,” kata Budihardjo.

Menurut Harwibowo, pihaknya masih belum dapat menangkap koordinator pengemis yang mengerahkan pengemis dari luar daerah. Enam orang yang dicurigai menjadi koordinator pengemis sedang diburu Satuan Polisi Pamong Praja.

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pihaknya setuju dengan pelarangan pengemis dan pengaturan pemberian sedekah. Namun, pendekatan untuk pelaksanaan Perda Ketertiban Umum itu jangan selalu dengan penangkapan.

”Masyarakat memberi sedekah secara langsung karena tidak memercayai institusi yang melayani sedekah secara formal. Institusi-institusi itu seharusnya mengevaluasi diri, kenapa warga lebih percaya memberi langsung daripada melalui institusi resmi,” papar Tigor.

Institusi penyalur sedekah secara resmi dan panti sosial harus bersikap transparan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan penyaluran sedekah secara langsung akan berkurang.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat harus mengefektifkan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Jika kemiskinan dapat ditekan, jumlah pengemis juga akan berkurang. (ECA/CAL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar